“REGULASI
DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN ”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Pengantar Bisnis
Informatika
DISUSUN
OLEH :
WISNU ANGGARA
57416689
4IA08
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala
puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kemampuan, kekuatan, serta
keberkahan baik waktu, tenaga, maupun pikiran kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “Regulasi
dan Prosedur Pendirian Perusahaan” tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan
makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan
bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu,
penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Siti Saidah selaku dosen mata kuliah Pengantar Bisnis
Informatika atas bimbingan, pengarahan, dan kemudahan yang
telah diberikan kepada penulis dalam pengerjaan makalah ini.
Depok,
19 November 2019
Penulis
1.1
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana permasalahan pendirian gender perusahaan?
2.
Bagaimana pengelompokan bentuk – bentuk badan
usaha ?
3.
Bagaimana legalitas pendirian perusahaan ?
4.
Bagaimana prosedur pendirian perusahaan ?
1.2
Tujuan Penulisan
1. Mengetahui
permasalahan pendirian
perusahaan
2. Mengetahui prosedur pendirian perusahaan
3. Mengetahui legalitas pendirian perusahaan
4. Mengetahui bentuk – bentuk badan usaha
PEMBAHASAN
2.1 Bentuk
– bentuk usaha
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
2.1.1 Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan
usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha
tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya
tidak terbatas. Ciri – ciri perusahaan perseorangan :
- Dimiliki oleh
perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar.
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada
pemilik perusahaan.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain :
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan dari perusahaan perseorangan antara lain :
- Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit,
jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan
manajemen terbatas.
- Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh
pemilik juga kecil.
2.1.2 Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ),
koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
- Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
- Penggabungan orang – orang berdasarkan
kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan.
- Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya
secara seimbang.
Kelebihan
dari badan usaha Koperasi antara lain :
- Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi
akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan
produsen sekaligus.
- Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi
atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa,
melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan
dari badan usaha Koperasi antara lain :
- Modal terbatas.
- Daya saing lemah.
- Tidak semua anggota memiliki kesadaran
berkoperasi.
- Sumber daya manusia terkadang kurang.
2.1.3 BUMN
( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau
sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN
adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk
badan usaha BUMN, yaitu :
- Perjan
Perjan merupakan salah satu
bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian
perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan
tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak
terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran
menjadi PT. KAI.
- Perum
Perum ibarat perubahan dari
Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari
keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai
Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi,
sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi
Perseo.
- Persero
Persero merupakan salah satu
bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum.
Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan
masyarakat. Ciri- ciri persero :
·
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan)
(Persero)
·
Tidak memperoleh fasilitas negara
2.1.4 BUMS
( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis
badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak
swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan
hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
- Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba
atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta
sewaktu pendiriannya.
Ciri – ciri firma :
·
Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·
Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang
terjadi
·
Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan
diri atau meninggal dunia.
Kelebihan firma :
·
Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu
kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·
Tidak terlalu memerlukan akta formal karena
menggunakan akta dibawah tanda tangan
·
Modal lebih cepat cair
·
Lebih mudah berkembang
Kekurangan firma :
·
Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada
resiko
·
Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila
salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·
Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi
konflik internal
·
Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti
tender dalam jumlah tertentu
- CV ( commanditaire vennootschap ) atau
Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau
yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang
didirikan berbadasarkan saling percaya . CV merupakan salah satu bentuk usaha
yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam
CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu
lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Ciri – ciri CV antara lain:
·
Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang
bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·
Seorang persero aktif akan bertindak mengurus
perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·
Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping
partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke
dalam perseroan.
Kelebihan CV antara lain:
·
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga
memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·
CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan
mempercayainya.
·
Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang
ahli dan dipercaya.
·
CV lebih fleksibel
·
Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur
Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan CV antara lain :
·
Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta
notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh
pemilik modal atau beberapa proyek besar
- PT ( Perseroan Terbatas
)
Merupakan badan hukum
perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Karena badan hukum ini punya
kelebihan dibanding lainnya. Seperti
luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT antara lain :
·
Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada
modal yang disetorkan.
·
Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·
Usia PT tidak terbatas.
·
Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·
Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·
Mudah mencari karyawan
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak
Deviden
Kelebihan PT antara lain :
·
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·
Mudah memperoleh tambahan modal.
·
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin.
·
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan
sumber-sumber modal.
Kekurangan PT antara lain :
·
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak
Deviden.
·
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus
usaha tertentu.
·
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang
saham.
- Yayasan
Yayasan merupakan salah satu
bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke
kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan antara
lain :
·
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi
pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·
Didirikan dengan akta notaris.
·
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun,
namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam
kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan antara lain
:
·
Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan antara
lain :
·
Terbatasnya dana.
2.2 Prosedur
dan legalitas
Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan
dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres
No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin
penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha
yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai,
melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar
menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan
usaha. Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari
reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan
teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
2.2.1 Cek
dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama
perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih
sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut
langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki,
maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama
proses :
- Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari
kerja
- Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5
hari kerja
2.2.2 Akta
Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah
mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian
Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT – Perseroan Terbatas yang
sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri
perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali
dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris
membuat akta pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar
perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris
membuat Akta Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian
PT.
Persyaratan :
- Fotokopi KTP para
pendiri
- Fotokopi KTP pengurus
- Data perusahaan (nama
pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan
pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para
pendiri atau kuasanya.
2.2.3 Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan
diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor
perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
- Fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
- Surat keterangan dari
pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
- Fotokopi PBB-pajak bumi
dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan
2.2.4 Nomor
Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha
diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan
domisili perusahaan untuk mendapatkan :
- Kartu NPWP
- Surat keterangan
tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
- Melampirkan bukti PPN
atas sewa gedung
- Melampirkan bukti
pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan
2.2.5 Pengesahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM
RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri
Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
- Melampirkan surat
pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri
perseroan terbatas.
- Melampirkan NPWP-nomor
pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.
2.2.6 Surat
Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan
Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan
Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
- SITU/HO untuk jenis
kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang
Gangguan.
- Photo direktur
utama/pimpinan perusahaan (3×4)
sebanyak 2 (dua) lembar.
- Mengisi Formulir pengajuan
SIUP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung
jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotocopy NPWP Direktur
Utama/Direktur
- Surat Keterangan
Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu
untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian
dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
- Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk
SIUP besar
2.2.7 Tanda
Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran
Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.Bagi perusahaan
yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat Tanda Daftar Perusahaan
sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar
Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Persyaratan
lain yang dibutuhkan :
- Mengisi Formulir
pengajuan TDP dengan materai
- Fotocopy KTP penanggung
jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
- Pas Photo Direktur
Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
- Fotofcopy PWP Direktur
Utama/Direktur
- Surat Keterangan
Domisili Usaha
- Fotocopy izin tertentu
untuk usaha-usaha tertentu
- Fotocopy akte pendirian
dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
- Surat Kuasa bila
pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan
2.2.8 BNRI
dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan
hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita
acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah
sempurna.Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar
Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM
RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.
2.3 Dokumen Wajib Perusahaan
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha
:
- Akta Notaris
Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata
pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian
mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
·
Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga
Risalah Rapat Umum
·
Pemegang Saham.
·
Pendirian Yayasan
·
Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
·
Kuasa untuk Menjual.
·
Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
·
Keterangan Hak Waris
·
Wasiat
·
Pendirian CV termasuk perubahannya
·
Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak
Tanggungan
·
Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
·
Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan
kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha:
·
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
·
Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
·
Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr
berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk
perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
·
Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau
Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan
berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.
- SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk
melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para
pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan Surat
Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·
Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh
pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat
memperlancar perdagangan ekspor dan
import.
·
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang
di selenggarakan oleh pemerintah.
·
Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai
peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib
Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang
diperlukan adalah:
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk
Indonesia, atau paspor
·
Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang
bersangkutan bagi orang asing.
Untuk Wajib Pajak Pribadi
yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
·
Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha
pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI
Lampiran I PER-160/PJ./2007).
Untuk Wajib Pajak Badan :
·
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk
Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari
yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII
Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
·
Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah
seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I
PER-160/PJ./2007).
·
TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib
didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk
badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
- Surat Izin Gangguan
(HO)
Merupakan surat keterangan
yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang
dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Syarat memperoleh HO :
·
Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
·
Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan
bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
·
Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB)
sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri
surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi
usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
·
Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau
surat keterangan lain yang sah,
·
Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi
usaha yang berbadan hukum,
·
Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari
pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),-
Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang
jelas,
·
Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi
permohonan perpanjangan,
·
Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus
sendiri,
·
Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang
diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
·
Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis
badan usaha tersebut
2.4
Pendirian Perusahaan
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
- Pertama, membuat akte
perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu
membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang
nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal
dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama,
direktur, dan para komisaris.
- Kedua, mendapatkan
Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan
atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan
surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
- Ketiga, mengurus NPWP
perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak.
Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat
keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu
meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada
juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP
hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak,
pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
- Keempat, mendapatkan
Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum
dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan
Surat Keterangan Domisili.
- Kelima, mengurus SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses
mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif
sama di berbagai tempat.
- Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian
perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda
tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan mencakup
banyak hal seperti bentuk – bentuk badan usaha yang ada , prosedur dan
legalitas , kantor yang terkait, dokumen yang terkait sampai ke pendirian
perusahaannya sendiri. Ada banyak sekali prosedur dan legalitas yang perlu
diperhatikan dan wajib untuk diikuti dalam pendirian perusahaan. Ada banyak
pula syarat dan dokumen yang harus dipenuhi yang berkaitan dengan proses
pendirian perusahaan.
Perlu
diperhatikan juga bentuk – bentuk badan usaha yang ada , yang dapat menjadi
refrensi ketika hendak mendirikan badan usaha. Memahami ciri – ciri , kelebihan
dan kekurangan dari setiap badan usaha dapat menjadi bekal yang baik ketika
hendak mendirikan perusahaan.
3.2 Saran
Dalam mendirikan perusahaan sebaiknya calon pemilik perusahaan harus mempunyai banyak
kolega atau rekan bisnis sebagai pemberi masukan kepada calon pemilik
perusahaan, karena didalam mendirikan perusahaan banyak tahapan yang harus
dipenuhi serta banyaknya perizinan yang harus kita dapat dari beberapa dinas
yang sangat berpengaruh dalam prosedur penbdirian perusahaan seperti halnuya
dinas perdagangan, perindustrian, perpajakan dan pihak-pihak lain yang
bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
- eduspensa.id. (2019, 1 Agustus).
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Diakses pada 20 Nov 2019, dari https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/
- bagasardian. (2018, 3 November).
REGULASI DAN PROSEDUR DALAM MENDIRIKAN PERUSAHAAN. Diakses pada 20 Nov
2019, dari https://bagasardian.wordpress.com/2018/11/03/regulasi-dan-prosedur-dalam-mendirikan-perusahaan/
- easybiz.id. (2018, 6 Juli).
Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru Yang Wajib Anda Ketahui. Diakses
pada 20 Nov 2019, dari https://www.easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-anda-ketahui/
- Ridhwan’s Blog. (2018, 7
November). Makalah Prosedur Pendirian Perusahaan. Diakses pada 20 Nov
2019, dari http://ridhwan-yusuf.blogspot.com/2017/10/makalah-prosedur-pendirian-perusahaan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar