Dapatkan Informasi Terbaru dari Kamis Pagi

Sejarah , Perkembangan, dan Dampak Multimedia | Wisnu Anggara - 57416689



Sejarah Multimedia

Secara bahasa, multimedia terdiri dari dua kata, yaitu multi dan media. Multi banyak, sedangkan media artinya adalah sesuatu yang digunakan untuk menyampaikan pesan (perantara). jadi multimedia adalah perantara pesan yang terdiri lebih dari 1 elemen atau banyak. Dalam pengertian lain, Multimedia adalah sarana komunikasi yang mengintegrasikan teks, grafik, gambar diam dan bergerak, animasi audio, dan media lain. Kombinasi elemen tersebut dapat ditampilkan, disimpan, dikirim, dan diproses dengan sebuah perangkat tertentu.
Sebenarnya, istilah multimedia berasal dari dunia teater. Sebuah teater disebut multimedia jika menampilkan beberapa jenis media. Di antaranya seni drama yang diperankan manusia, serta lukisan, instalasi, dan musik yang berperan sebagai latar cerita.Multimedia tidak bisa lepas dari berbagai penemuan perangkat komunikasi. Seperti Gutenberg and Caxton yang pertama kali memperkenalkan media cetak pada abad ke-15. Kemudian dilanjutkan pada abad ke-19, yaitu masa terpenting bagi perkembangan dunia komunikasi.
Matthew Brady mengejutkan publik dengan pameran fotografinya sekitar 1862. Lalu ditandai dengan penemuan telegraf oleh Samuel Morse, telepon oleh Alexander Graham Bell, radio oleh Gugliemo Marconi, serta ide awal televisi oleh John Logie Baird dan Lumiere bersaudara.Revolusi televisi sekitar tahun 1940-an membawa multimedia ke arah lebih serius. Apalagi, ketika era komputer dan internet mulai berlangsung sejak tahun 1960-an.

Teknologi ini memungkinkan manusia untuk menggabungkan berbagai macam media dengan satu perangkat.Internet telah menjadi raksasa media komunikasi saat ini. Multimedia akhirnya memperoleh cakupan wilayah penggunaan tak terbatas. Dan hingga kini masih belum ada tanda-tanda munculnya teknologi pengganti yang lebih mutakhir.



Contoh kasus perkembangan Multimedia

Perkembangan multimedia dalam bidang pendidikan
Pada waktu komputer belum terlalu dikenal di indonesia, guru dalam menyampaikan pelajaran dengan tulisan atau lisan. Sekarang penyampaian bahan pengajaran lebih interaktif dan dapat mempermudah pembelajaran karena dididukung oleh berbagai aspek: suara, video, animasi, teks, dan grafik, bahkan pengajaran secara online (E-learning)

Perkembangan multimedia dalam bidang bisnis
Sejumlah perusahaan memberikan training pada pegawainya dengan materi training berbasis multimedia dalam bentuk simulasi. Misalnya: NASA menggunakan multimedia untuk training flight control bagi calon astronot

Perkembangan multimedia dalam bidang entertainment
Multimedia membuat edukasi menjadi lebih menarik / edutainment Multimedia sebagai pendukung kegiatan entertainment à animasi dan laser show yang terintegrasi pada konser music Video/music Player

Perkembangan multimedia dalam bidang kesehatan
Kini telah terdapat alat-alat medis kedokteran serba canggih untuk megetahui atau mendeteksi keadaan tubuh dalam manusia. Seperti USG, Rontgen, Tensi darah, alat citiscan, HD, dll.

Perkembangan multimedia dalam bidang politik
Dalam melakukan aksi kampanye pada jaman sebelum multimedia belum terlalu berkembang masih menggunakan lisan atau tulisan di selembaran atau sticker atau baleho. Kini setelah multimedia berkembang sangat baik, aksi kampanye telah menyebar ke dunia maya.



Dampak Positif dan Negatif adanya Multimedia

DAMPAK POSITIF

BIDANG PENDIDIKAN
·         Siswa / mahasiswa menjadi tidak mudah bosan dihadapkan hanya pada buku teks
·         Suasana pengajaran dan pembelajaran yang interaktif akan menggalakkan komunikasi berbagai hal ( pelajar-guru, pelajar-pelajar, pelajar-komputer )
·         Gabungan berbagai media yang memanfaatkan sepenuhnya indra penglihatan dan pendengaran mampu menarik minat belajar
·         Perkembangan Teknologi Informasi (TI) Pada bidang Pendidikan, dampak yang muncul ialah kegiatan belajar dan mengajar yang dikenal dengan konsep e-Learning

BIDANG BISNIS
·         Sejumlah perusahaan memberikan training pada pegawainya dengan materi training berbasis multimedia dalam bentuk simulasi

BIDANG KESEHATAN
·         Kini telah terdapat alat-alat medis kedokteran serba canggih untuk megetahui atau mendeteksi keadaan tubuh dalam manusia. Seperti USG, Rontgen, Tensi darah, alat citiscan, HD, dll

BIDANG POLITIK
·         Dalam melakukan aksi kampanye pada jaman sebelum multimedia belum terlalu berkembang masih menggunakan lisan atau tulisan di selembaran atau sticker atau baleho. Kini setelah multimedia berkembang sangat baik, aksi kampanye telah menyebar ke dunia maya


DAMPAK NEGATIF
BIDANG PENDIDIKAN
·         Dengan adanya pembelajaran jarak jauh atau e-Learning ada beberapa nilai kurang baik yakni tidak adanya interaksi secara langsung sehingga pengajar tidak akan lebih intensif memonitori prilaku atau etitude pelajarnya
·         Keberadaan guru dan tenaga pelajar sudah tidak lagi di prioritaskan
·         Baru-baru ini banyak oknum-oknum yang memanfaatkan program sertifikasi yang di adakan oleh lembaga atau instansi tertentu contoh: sertifikasi dari Microsoft Corporation yang terdapat penjokian di dalamnya

BIDANG BISNIS
·         Adanya pihak-pihak yang melakukan black market (ilegal) dalam internet
·         Hacker melakukan hacking guna proses transaksi

BIDANG KESEHATAN
·         Dengan kemajuan multimedia praktek aborsi ilegal pun dapat dilakukan dengan tool-tool multimedia
·         Banyaknya pabrik toko narkoba menunjukan begitu mudahnya penggunaan multimedia untuk transaksi obat-obatan terlarang

BIDANG POLITIK
·         Para elit politik pada pileg dan pilpres banyak menggunakan black campaygn (kampanye hitam) melalui internet beligho, spanduk dsb
·         Dengan adanya kemajuan teknologi multimedia para koruptor dapat leluasa untuk melakukan aksinya, walaupun saat ini ada teknik penyadapan dari instansi yang berwenang tetapi cara itu belum sepenuhnya menjerat para koruptor




Sikap Tenggang Rasa diantara Teman - Wisnu Anggara



Sikap Tenggang Rasa diantara Teman
Sikap tenggang rasa sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam lingkungan keluarga ataupun lingkungan masyarakat. Dalam hal ini berkaitan dengan sikap tenggang rasa diantara teman. Dalam sebuah ikatan pertemanan diperlukan perilaku yang selalu mengacu pada bagaimana caranya pertemanan selalu dalam keterikatan yang harmonis.
Sikap tenggang rasa merupakan sikap yang timbul dari dalam diri secara pribadi untuk menghargai dan menghormati perasaan orang lain. Segala sikap baik berupa perbuatan ataupun perkataan yang timbul dari diri untuk orang lain selalu mengacu pada bentuk penghormatan atau tidak menyinggung perasaan orang lain.


Dalam ikatan pertemanan sering kali dijumpai sikap-sikap yang biasanya dianggap wajar dalam sebuah pertemanan tetapi sebenarnya bisa saja merupakan sikap yang melukai perasaan orang lain. Yang artinya sikap tenggang rasa memiliki batasan yang berbeda tergantung dimana dan dalam kondisi seperti apa sikap tersebut ditunjukan.


Sikap tenggang rasa merupakan bagian dari budaya bangsa kita, sikap positif yang memiliki banyak manfaat ini perlu untuk diterapkan setiap harinya. Akhir-akhir ini sering sekali bermunculan banyak konflik yang tidak mencerminkan implementasi dari sikap tenggang rasa. Pertikaian antar umat beragama, antar suku dan ras, dan rasis menandakan mulai pudarnya sikap tenggang rasa.
Dalam pertemanan ada banyak bentuk sikap tenggang rasa yang dapat di implementasikan, sebagai contoh toleransi terhadap teman yang memiliki keyakinan yang berbeda, menghargai pendapat teman walaupun pendapat atau pemikirannya berbeda dengan kita, dan banyak sikap kecil lain yang dapat mengasah sikap tenggang rasa.

Sikap positf selalu menimbulkan efek yang positif , ada banyak sekali
 manfaat dari sikap tenggang rasa , dan berikut beberapa manfaat yang saya rasa penting untuk diketahui dan diharapkan dapat meningkatkan sikap tenggang rasa yang ada pada diri.

1.   Mempererat ikatan sebagai makhluk sosial
Sikap tenggang rasa sangat berkaitan dengan konsep manusia adalah makhluk sosial, tenggang rasa dapat mempererat hubungan antar manusia baik dalam lingkungan pertemanan, keluarga ataupun masyarakat. Kehidupan manusia yang semakin sibuk dengan pekerjaannya masing-masng sangat mengikis ikatan antar sesame, dengan adanaya sikap menghormati , menghargai, dan peduli yang merupakan bagian dari sikap tenggang rasa , dapat kembali menambah keterikatan antar sesama.

2.   Meningkatkan Toleransi
Menghargai perasaan orang lain yang berbeda dengan kita merupakan sikap yang dapat meningkatkan toleransi. Toleransi dalam hal apapun baik agama , ras , suku ,dll.

3.   Dapat menghindari konflik
Konflik cenderung muncul karena kedua belah pihak saling tidak memikirikan perasaan sesame. Hanya mementingkan tujuannya sendiri, dengan memahami perasaan orang lain dan menghargainya merupakan salah satu solusi yang baik untuk menghindari konflik.

4.   Mudah mencapai tujuan
Sikap tenggang rasa akan menimbulkan sikap serupa dari orang lain. Ketika orang lain merasa dia dihargai maka mereka akan cenderung untuk menghargai juga. Yang menandakan keterikatan yang sangat dekat dan dapat memperluas jaringan atau relasi untuk mencapai tujuan baik dalam pekerjaan atau urusan lainnya.

Rencana Bisnis TIK (Blogger)


A.   Gambaran Umum Rencana Bisnis TIK (Blogger)
Blogger merupakan salah satu bisnis yang berkaitan dengan Teknologi dan Informasi. Blogger merupakan kegiatan bisnis yang dapat dilakukan oleh perseorangan ataupun tim. Blogger berkaitan dengan kegiatan menulis artikel atau biasa disebut dengan melakukan posting berupa konten tulisan dan melakukan publikasi ke publik. Kegiatan blogger tidak hanya berkaitan dengan menulis artikel, tetapi sangat berhubungan erat dengan pemahaman teknologi seperti pemahaman mengenai hosting, domain, dan SEO (Search Engine Optimization). Ada banyak peluang bisnis dari kegiatan ini, selain mengurus blog pribadi dan mengembangkannya sampai dapat menghasilkan uang dengan cara monetisasi dari mitra penyedia iklan seperti Google Adsense. Banyak peluang bisnis lain yang berpotensi dari Blogger, seperti mengerjakan projek pembuatan blog, optimasi terhadap blog yang sudah ada, jasa pembuatan template blog yang dapat dijual dengan mudah ke public, dan jasa pembuatan artikel.
B.   Regulasi dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
Pengadaan Barang/Jasa (yang sebelumnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) adalah kegitan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementrian / Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Dan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Jasa Konsultasi/Jasa lainnya.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketahui agar tidak menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:

·         Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah. Dalam kegiatan bisnis Blogger barang berupa barang elektronik seperti template blog dan artikel atau konten.
·         Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya. Dalam kegiatan bisnis Blogger jasa berupa jasa pembuatan blog, pembuatan template blog dan jasa penulisan artikel atau konten.
·         Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
·         Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Dalam pengadaan barang atau jasa dalam TIK akan sangat berkaitan dengan beberapa hal berikut seperti :
·         Mayoritas responden tidak memiliki asumsi perkiraan harga sendiri dalam pengadaan TIK itu, sehingga proses pengadaan menjadi tidak jelas dan harga akhirnya terkesan digelembungkan.
·         Spektrum pengadaan TIK itu sangatlah luas.
·         Perangkat lunak dan konsultan proyek yang standar acuannya belum ada dan kurang bisa dijabarkan detail.
·         Daftar perangkat keras minimal rinci minimal tersedia dalam periode enam bulan sebelum pengadaan. Untuk perangkat lunak, lakukan metode words breakdown structure. Atau fungsi software diinvetarisir detail sehingga bisa dihitung berapa kebutuhan dan biaya yang diperlukan untuk membuat software tersebut.
·         Penghitungan konsultan bisa mengacu standar yang dikeluarkan Inkindo atau Bappenas.

C.   Sumber Informasi Penawaran atau Peluang Proyek.
Sumber informasi penawaran atau peluang proyek dari kegiatan bisnis Blogger sangatlah luas. Peluang proyek dapat didapatkan dari pemiliki blog pribadi ataupun komunitas. Memiliki blog dengan pengunjung yang ramai setiap harinya dan telah berhasil dilakukan montesiasi atau telah terpasang iklan merupakan potensi peluang proyek secara pribadi. Tetapi selain ini penawaran dan peluang proyek dapat didapatkan dari permintaan penulisan artikel , pembuatan blog, ataupun pembuatan template blog dari pelanggan baik secara perseorangan atau komunitas. Peluang proyek juga dipengaruhi dengan kegiatan promosi atau mengembangkan bisnis Blogger tersebut. Seperti melakukan promosi terhadap jasa atau barang yang dijual, melakukan promosi dengan melakukan pemasangan iklan seperti di Facebook Ads. Pengembangan blog juga dapat dilakukan dengan memperluas jaringan antar pemiliki blog.
Perencanaan usaha atau bisnis Blogger ini hanya membutuhkan sedikit perangkat seperti PC dengan koneksi internet yang memadai dan berbagai jenis software yang menunjang kegiatan blog. Untuk anggarannya sendiri, hanya berkaitan dengan anggaran domain, dan hosting dari penyedia layanan.
D.  Kebutuhan Dokumen dalam KAK atau TOR.
Kebutuhan dokumen dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja ) untuk bisnis blogger ini mencakup :
·         Latar belakang
Memanfaatkan potensi usaha dari blog dengan pemeliharaan dan pengembangan blog secara pribadi, dan memberikan layanan berupa barang dan jasa yang berkaitan dengan kegiatan Blogger.
·         Kegiatan yang dilaksanakan
Melakukan pengembangan blog pribadi sampai menghasilkan uang dan memberikan layanan barang dan jasa untuk public seperti pembuatan blog, pembuatan artikel, optimasi blog, dan pembuatan template blog.
·         Manfaat
Mempermudah konsumen dalam pengembangan dan pemeliharaan blog yang mereka miliki.
·         Jadwal Pelaksanaan
Dilakukan dengan waktu yang sangat fleksibel.

E.   Komentar Pribadi
Bidang TIK memiliki potensi bisnis yang sangat tinggi, perkembangan teknologi dan informasi yang terus menurus meningkat dengan pesat sangat mempengaruhi suksesnya bisnis dalam bidang TIK. Ada banyak kegiatan bisnis dalam bidang TIK ini, salah satunya yang menurut saya memiliki potensi atau peluang usaha yang baik adalah Blogger.
Membangun bisnis TIK juga harus mempertimbangkan banyak hal seperti prosedur dan regulasi dalam pengadaan barang atau jasa, harus mempertimbangkan peluang proyek yang akan didapatkan, dan beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk kerangka acuan kerja.




Sumber :

Prinsip Manajemen Waktu


Prinsip Manajemen Waktu
          Berbicara mengenai manajemen waktu akan selalu berhubungan dengan kebiasaan atau perilaku dari setiap orang. Setiap orang memiliki definisi sendiri terhadap konsep manajemen waktu. Secara singkat manajamen waktu diartikan sebagai cara atau sikap untuk mengolah atau mengatur waktu yang dimiliki baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang dengan tujuan dapat memanfaatkan waktu tersebut se-efektif mungkin. Berkaca pada pengalaman pribadi konsep manajemen waktu akan timbul dan berkembang sesuai dengan kebutuhan atau tekanan lingkungan . Orang dengan lingkungan yang sibuk akan memiliki prinsip manajemen waktu yang berbeda dengan orang yang berada dalam lingkungan santai. Manajemen waktu juga dipengaruhi oleh pola pikir seseorang, artinya seperti apa pandangan seseorang tersebut terhadap waktu, seberapa penting waktu bagi dia, dan seberapa  besar keinginan dia untuk memanfaatkan waktu yang dia miliki.
1.   Ciptakan Tujuan


Gambar  1 Tujuan

Hal yang paling dekat yang berkaitan dengan manajemen waktu adalah tujuan dari manjamen waktu tersebut. Tujuan apa yang hendak kita capai ketika kita melakukan manajemen waktu. Tujuan tersebut baik dalam jangka pendek ataupun jangka Panjang. Seseorang sering melakukan manajemen waktu untuk esok hari,bulan depan ataupun tahun depan. Seberapa besar harapan untuk mencapai tujuan tersebut seringkali meningkatkan kreatifitas dari seseorang dalam melakukan manajemen waktu. Seseorang dengan tujuan yang jelas sudah pasti akan melakukan manajemen waktu sedetail mungkin. Sebagai contoh tujuannya adalah menyelesaikan tugas akhir, dia akan menghitung seberapa berat tugas yang hendak dia kerjakan , untuk setiap bagian tugas membutuhkan berapa lama waktu yang akan dia habiskan apakah sehari, dua hari, seminggu ataupun  6 bulan, sehingga dia akan mengoptimalkan seluruh waktu yang telah dia atur dalam manajemen waktu yang dia buat.

2.   Hargai waktu

Gambar  2 Hargai Waktu
Konsep menghargai waktu akan sangat berkaitan dengan kualitas manajemen waktu yang di buat seseorang. Menghargai waktu menurut pengalaman pribadi saya bukan berarti kita menjadi sibuk sepanjang waktu. Tetapi hanya perlu produktif artinya ada sesuatu yang dihasilkan atau tujuan yang tercapai dari waktu yang ada.

3.   Buatlah perencanaan

Gambar  3 Perencanaan
Melakukan perencanaan dalam menejemen waktu adalah hal penting yang harus diperhatikan. Manajemen waktu paling sederhana adalah merencanakan kegiatan apa saja yang akan dilakukan besok hari. Bangun pada pukul berapa, sarapan pukul berapa sampai ke tidur pukul berapa. Manajemen waktu dengan perencaan yang matang akan mempermudah pelaksanaan kegiatan yang hendak dilakukan.





4.   Selesaikan pekerjaan terberat terlebih dahulu

Gambar  4 Prioritas
Prinsip manajemen waktu yang saya rasa sangat efektif untuk dilakukan adalah melakukan sorting atau pengurutan terhadap tugas yang hendak diselesaikan. Mempertimbangkan seberapa berat tugas dan seberapa lama batas waktunya adalah hal yang menarik. Tugas dengan tingkat kesulitan tertinggi akan mendorong kita untuk berpikir kreatif mencari solusi untuk pemecahan masalah dan mendorong untuk menemukan hal-hal yang baru. Berbeda dengan tugas yang kita kategorikan mudah untuk diselesaikan yang mana kita sudah pasti tahu gambaran dari solusi penyelesaian masalah yang ada dan sudah dapat diperkirakan berapa waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya. Contoh dalam pengerjaan soal ujian , cenderung memilih soal dengan kesulitan tertinggi terlebih dahulu yang artinya kita punya banyak waktu untuk menyelesaikan soal tersebut, dan untuk soal dengan kesulitan yang sudah kita kuasai kita pasti tahu butuh berapa lama untuk menyelesaikan soal tersebut.







5.   Beristirahatlah

Gambar  5 Istirahat
Memanajemen waktu tidak hanya mengatur hal atau kegiatan apa saja yang hendak dilakukan dan diatur pembagian waktunya. Manajemen waktu juga harus mengatur kapan waktunya kita beristirahat, saya rasa istirahat adalah hal yang mendorong kualitas dari manajemen waktu. Perlu diingat ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam manajemen waktu selain penyesuaian tugas dan waktu, sebagai contoh ada juga kesehatan yang harus diperhatikan .

Berdasarkan definisi singkat dari manajemen waktu dan beberapa prinsip yang biasa saya terapkan dapat diambil kesimpulan bahwa melakuakan manajemen waktu tidak semudah yang dibayangkan ada banyak faktor yang mempengaruhi kualitas dari manajemen waktu itu sendiri. Setiap orang pasti memiliki prinsip manajemen waktu yang berbeda beda, tetapi saya rasa semua orang akan setuju bahwa pembuatan manajemen waktu yang baik dapat memberikan dampak positif bukan hanya terhadap tugas atau pekerjaan yang diatur tetapi akan berpengaruh juga terhadap hal lainnya salah satunya kesehatan.

Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan


 REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Pengantar Bisnis Informatika






DISUSUN OLEH :
WISNU ANGGARA
57416689
4IA08


       

PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019/2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kemampuan, kekuatan, serta keberkahan baik waktu, tenaga, maupun pikiran kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan” tepat pada waktunya.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibu Siti Saidah selaku dosen mata kuliah Pengantar Bisnis Informatika atas bimbingan, pengarahan, dan kemudahan yang telah diberikan kepada penulis dalam pengerjaan makalah ini.



Depok, 19 November 2019

Penulis









           
1.1        Rumusan Masalah
1.    Bagaimana permasalahan pendirian gender perusahaan?
2.    Bagaimana pengelompokan bentuk – bentuk badan usaha ?
3.    Bagaimana legalitas pendirian perusahaan ?
4.    Bagaimana prosedur pendirian perusahaan ?
1.2        Tujuan Penulisan
1.  Mengetahui permasalahan pendirian perusahaan
2.  Mengetahui prosedur pendirian perusahaan
3.  Mengetahui legalitas pendirian perusahaan
4.  Mengetahui bentuk – bentuk badan usaha

PEMBAHASAN

2.1 Bentuk – bentuk usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.1.1 Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas. Ciri – ciri perusahaan perseorangan :
  1. Dimiliki oleh perorangan.
  2. Pengelolaan terbatas atau sederhana.
  3. Modal tidak terlalu besar.
  4. Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan dari perusahaan perseorangan antara lain :
  1. Dapat mudah dimulai.
  2. Biaya tergolong rendah.
  3. Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan dari perusahaan perseorangan antara lain :
  1. Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
  2. Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
  3. Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

2.1.2 Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri – ciri yang harus dimiliki :
  1. Koperasi adalah perkumpulan orang – orang.
  2. Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan.
  3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
  4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
  5. Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan dari badan usaha Koperasi antara lain :
  1. Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
  2. Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
  3. Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
  4. Mengutamakan kepentingan Anggota.
Kekurangan dari badan usaha Koperasi antara lain :
  1. Modal terbatas.
  2. Daya saing lemah.
  3. Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
  4. Sumber daya manusia terkadang kurang.

2.1.3 BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini sih sudah ada 3 bentuk badan usaha BUMN, yaitu :
  1. Perjan
Perjan merupakan salah satu bentuk badan usah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah. Kemudian perjan fokus melayani masyarakat. Namun karena selalu fokus pada masyarakat dan tanpa adanya pemasukan untuk menanggulangi hal tersebut, maka sudah tidak terapkan lagi. Contoh Perjan : PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), sekaran menjadi PT. KAI.
  1. Perum
Perum ibarat perubahan dari Perjan. Sama seperti perjan, namun perum berorientasi pada profit atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara dan karyawan berstatus sebagai Pegawai Negeri. Walaupun sudah berusaha mencari keuntungan namun tetap saja merugi, sehingga Negara menjualnya ke publik dan pada akhirnya berganti nama menjadi Perseo.
  1. Persero
Persero merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh Negara. Tidak seperti Perjan dan Perum. Selain mencari keuntungan, Persero juga mendedikasikan untuk pelayanan masyarakat. Ciri- ciri persero :
·         Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·         Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·         Dipimpin oleh direksi
·         Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·         Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·         Tidak memperoleh fasilitas negara

2.1.4 BUMS ( Badan Usaha Milik Swasta )
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan menjadi :
  1. Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
Ciri – ciri firma :
·         Para sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
·         Tanggung jawab tak terbatas atas segala resiko yang terjadi
·         Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Kelebihan firma :
·         Mudah, tak perlu banyak persyaratan namun perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
·         Tidak terlalu memerlukan akta formal karena menggunakan akta dibawah tanda tangan
·         Modal lebih cepat cair
·         Lebih mudah berkembang
Kekurangan firma :
·         Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada resiko
·         Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
·         Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
·         Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu
  1. CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya . CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal.
Ciri – ciri CV antara lain:
·         Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
·         Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab penuh atas segala resiko.
·         Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan CV antara lain:
·         Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
·         CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
·         Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
·         CV lebih fleksibel
·         Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan CV antara lain :
·         Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
·         Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

  1. PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Karena badan hukum ini punya kelebihan  dibanding lainnya. Seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri – ciri PT antara lain :
·         Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
·         Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
·         Usia PT tidak terbatas.
·         Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
·         Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
·         Mudah mencari karyawan
·         Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham.
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
Kelebihan PT antara lain :
·         Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
·         Mudah memperoleh tambahan modal.
·         Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
·         Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT antara lain :
·         Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
·         Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
·         Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
·         Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
  1. Yayasan
Yayasan merupakan salah satu bentuk – bentuk badan usaha, namun yayasan tidak mencari untung. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri – ciri Yayasan antara lain :
·         Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
·         Didirikan dengan akta notaris.
·         Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
·         Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan Yayasan antara lain :
·         Non profit dan rela membantu masyarakat
Kekurangan Yayasan antara lain :
·         Terbatasnya dana.

2.2 Prosedur dan legalitas
Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha. Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
2.2.1 Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
Permohonan diajukan kepada Notaris. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses :
  1. Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
  2. Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 5 hari kerja

2.2.2 Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Permohonan diajukan kepada Notaris setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian Notaris membuat buat Draf/Minuta Anggaran Dasar PT – Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum Notaris membuat akta pendirian PT – Perseroan Terbatas. Setelah minta anggaran dasar perseroan ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya kemudian Notaris membuat Akta Pendirian PT – Perseroan Terbatas sebagai bukti otentik Pendirian PT.
Persyaratan :
  1. Fotokopi KTP para pendiri
  2. Fotokopi KTP pengurus
  3. Data perusahaan (nama pendiri, modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, bidang usaha, susunan pengurus)
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah minuta ditandatangani oleh para pendiri atau kuasanya.

2.2.3 Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
  1. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  2. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
  3. Fotokopi PBB-pajak bumi dan bangunan tahun terakhir sesuai tempat usaha .
Lama proses : 2 hari kerja setelah permohonan diajukan

2.2.4 Nomor Pokok Wajib Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor. Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan :
  1. Kartu NPWP
  2. Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan :
  1. Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  2. Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  3. Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses : 1-2 hari kerja setelah permohonan diajukan

2.2.5 Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (SK Menteri Hukum dan HAM RI) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
  1. Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri perseroan terbatas.
  2. Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak.
Lama proses : 14-30 hari kerja setelah permohonan diajukan.

2.2.6 Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
  1. SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
  2. Photo direktur utama/pimpinan perusahaan  (3×4) sebanyak 2 (dua) lembar.
  3. Mengisi Formulir pengajuan SIUP dengan materai
  4. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  5. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
  6. Fotocopy NPWP Direktur Utama/Direktur
  7. Surat Keterangan Domisili Usaha
  8. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
  9. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
  10. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6000) dan KTP yang diberi kuasa
  11. Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan kecuali untuk SIUP besar

2.2.7 Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.Bagi perusahaan yang telah terdaftar  akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahaan  sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan. Persyaratan lain yang dibutuhkan :
  1. Mengisi Formulir pengajuan TDP dengan materai
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan (Direktur Utama/Direktur)
  3. Pas Photo Direktur Utama/Direktur (berwarna dan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar)
  4. Fotofcopy PWP Direktur Utama/Direktur
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Fotocopy izin tertentu untuk usaha-usaha tertentu
  7. Fotocopy akte pendirian dan pengesahannya (SK dari Departemen Hukum dan HAM)
  8. Surat Kuasa bila pengurusan dikuasakan (dengan materai Rp6.000) dan KTP yang diberi kuasa
Lama Proses : 14 hari kerja setelah permohonan diajukan

2.2.8 BNRI dan TBNRI
Ini adalah proses perseroan terbatas menjadi badan hukum lebih sempurna. Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama proses : 60-90 hari kerja setelah permohonan diajukan.

2.3 Dokumen  Wajib Perusahaan
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang harus dimiliki setiap badan usaha :
  1. Akta Notaris
Merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris menurut KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) yang mempunyai kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat. Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris :
·         Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum
·         Pemegang Saham.
·         Pendirian Yayasan
·         Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya
·         Kuasa untuk Menjual.
·         Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli
·         Keterangan Hak Waris
·         Wasiat
·         Pendirian CV termasuk perubahannya
·         Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan
·         Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja
·         Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain
Syarat Akte Pendirian Usaha:
·         Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
·         Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
·         Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·         Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·         Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·         Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·         Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) Khusus luar jakarta
·         Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·         Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk PKP atau SIUP.

  1. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Merupakan Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan sebagainya.
Kegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut :
·         Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
·         Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar  perdagangan ekspor dan import.
·         Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
·         Persyaratan pembuatan SIUP : dibedakan sesuai peruhaan yang hendak dibangun apakah itu PT, Koperasi, CV, atau Perseorangan
  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Syarat yang diperlukan adalah:
·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor
·         Surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing.
Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007).
·         Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
Untuk Wajib Pajak Badan :
·         Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (bentuk formulir sebagaimana dalam angka VII Lampiran I PER-160/PJ./2007) dari salah seorang pengurus efektif.
·         Surat pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif ( bentuk formulir sebagaimana dalam angka VI Lampiran I PER-160/PJ./2007).
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan )Merupakan daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang. Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll. Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib
  1. Surat Izin Gangguan (HO)
Merupakan surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Syarat memperoleh HO :
·         Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
·         Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil,
·         Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil),
·         Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
·         Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
·         Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri),- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas,
·         Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan,
·         Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri,
·         Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat),
·         Prosedur pendirian perusahaan untuk setiap jenis badan usaha tersebut


2.4        Pendirian Perusahaan
Berikut adalah 6 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
  1. Pertama, membuat akte perusahaan Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
  2. Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha. Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
  3. Ketiga, mengurus NPWP perusahaan Untuk mendirikan perusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
  4. Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
  5. Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
  6. Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dan TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.





















PENUTUP
3.1  Kesimpulan
          Regulasi dan prosedur pendirian perusahaan mencakup banyak hal seperti bentuk – bentuk badan usaha yang ada , prosedur dan legalitas , kantor yang terkait, dokumen yang terkait sampai ke pendirian perusahaannya sendiri. Ada banyak sekali prosedur dan legalitas yang perlu diperhatikan dan wajib untuk diikuti dalam pendirian perusahaan. Ada banyak pula syarat dan dokumen yang harus dipenuhi yang berkaitan dengan proses pendirian perusahaan.
          Perlu diperhatikan juga bentuk – bentuk badan usaha yang ada , yang dapat menjadi refrensi ketika hendak mendirikan badan usaha. Memahami ciri – ciri , kelebihan dan kekurangan dari setiap badan usaha dapat menjadi bekal yang baik ketika hendak mendirikan perusahaan.

3.2 Saran
Dalam mendirikan perusahaan sebaiknya calon pemilik perusahaan harus mempunyai banyak kolega atau rekan bisnis sebagai pemberi masukan kepada calon pemilik perusahaan, karena didalam mendirikan perusahaan banyak tahapan yang harus dipenuhi serta banyaknya perizinan yang harus kita dapat dari beberapa dinas yang sangat berpengaruh dalam prosedur penbdirian perusahaan seperti halnuya dinas perdagangan, perindustrian, perpajakan dan pihak-pihak lain yang bersangkutan.








DAFTAR PUSTAKA
  1. eduspensa.id. (2019, 1 Agustus). Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Diakses pada 20 Nov 2019, dari https://www.eduspensa.id/bentuk-bentuk-badan-usaha/
  2. bagasardian. (2018, 3 November). REGULASI DAN PROSEDUR DALAM MENDIRIKAN PERUSAHAAN. Diakses pada 20 Nov 2019, dari https://bagasardian.wordpress.com/2018/11/03/regulasi-dan-prosedur-dalam-mendirikan-perusahaan/
  3. easybiz.id. (2018, 6 Juli). Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru Yang Wajib Anda Ketahui. Diakses pada 20 Nov 2019, dari https://www.easybiz.id/prosedur-dan-syarat-pendirian-pt-terbaru-yang-wajib-anda-ketahui/
  4. Ridhwan’s Blog. (2018, 7 November). Makalah Prosedur Pendirian Perusahaan. Diakses pada 20 Nov 2019, dari http://ridhwan-yusuf.blogspot.com/2017/10/makalah-prosedur-pendirian-perusahaan.html